Pati, Portaljateng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo Polresta Pati, berhasil meringkus AP (14) dan MG (13), yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada ZD (15). Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menerangkan, kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut diketahui adalah warga Desa Bombong dan Sukolilo.
Dijelaskan oleh Kapolsek, kronologi bermula ketika pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Sukolilo menuju ke arah Desa baturejo.
Entah apa yang dipikirkan, pelaku mengejar korban ZD (15) setelah jarak tidak jauh lalu korban ditendang dengan kaki kiri mengenai bagian belakang motor hingga sepeda motor oleng dan kemudian terjatuh di pinggir jalan
“Warga sekitar yang mengetahui hal itu kemudian Korban ditolong dan dibawa ke puskesmas sukolilo selanjutnya di rujuk ke rumah sakit tulang di Solo karena mengalami Patah tulang Kaki akibat benturan,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023
AKP Sahlan menuturkan Setelah adanya laporan kejadian tersebut pelaku di bawa ke Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur
Sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 TH 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 170 KUHP,”tutupnya
(Humas/Red)