Jepara, Portaljateng.com – Pemuda melenial Jepara Utara tepatnya wilayah kembang menggelar syukuran bersama dengan kabar putusan MK, dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam Acara Tasyakuran Bersama kaum Milenial, Kiyai Munadi didampingi Koordinator acara Dorman merasa puas atas usaha yang selama ini mendukung Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka merupakan putra kelahiran asli Surakarta yang lahir pada tanggal 1 Oktober 1987. Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Joko Widodo mantan Walikota Surakarta periode 2005 – 2012 dan Presiden Indonesia saat ini.
“Syukuran yang bertajuk kado terindah untuk kaula muda menjelang hari sumpah Pemuda ini khusus di tujukan untu Mas Gibran yang di gandeng menjadi Cawapres oleh ketua umum partai GERINDRA Prabowo Subiyanto yang merupakan Calon yang diusung oleh kualisi Besar,” ucap Dorman
Semoga Do’a-Do’a kami yang mengharapkan perubahan dan mempunyai pemimpin yang muda yang potensi,”tambah Dorman
Do’a dan Syukuran ini yang dihadiri kaum muda yang berkumpul sekitar 70 orang kurang lebihnya yang selalu bersemangat mendukung perjalanan mas Gibran dari awal sampai tuntas menjadi Wapres, para pendukung militan mas Gibran akan tetap konsisten dan Istiqomah dengan apa yang dilakukan pada saat ini.
(Why/Sty)