Proyek Pembangunan Talud di Widorokandang Diduga Menyalahi Regulasi

Pati, Portaljateng.com – Diduga Pengerjaan talud di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2023 menyalahi regulasi berlaku.

Diketahu regulasi penggunaan DD harus memperhatikan asas-asa swakelola dan pengerjaannya harus memenuhi dua prinsip sesuaitertuang dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 direvisi dengan LKPP Nomor 22 Tahun 2015.

Informasi yang diperoleh Portaljateng.com, salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, pengerjan proyek talud atau renovasi saluran air di Desa Widorokandang instruksi dari Tasmin.

Begitu juga tiga pekerja yang mengaku bukan berasal dari Desa Widorokandang, tapi berasal dari Kecamatan Juana.

“Ini semua pekerjanya dari juwana mas, yang memborong pekerjaannya suami kepala desanya sendiri kok, kita hanya pekerja, ” ujarnya.

Tasmin sebagai pemborong.dan suami Kepala Desa Widorokandang, mengaku pekerjanya berasal dari luar daerah

Ia berdalih mengambil tukang dari luar desa karena warganya sibuk mengurusi sawah, sehingga tidak ada yang bisa di ajak mengerjakan proyek tersebut.

“Iya itu (Proyek renovasi talud) menggunakan DD, kita pengerjaannya swakelola kok, tapi memang pekerjanya dari Juwana. Warga sini pada tunggu sawah mas karena mau panen, jadi pada tidak bisa, ” ujar Tarmin saat ditemui langsung di kediamannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

(Why/Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!