Tiga Bulan Dinon Aktifkan: Patuhi Perbub 56, Kades Bulumanis Lor Kembali Betugas

Pati, Portaljateng.com – Moh Kunarso, Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati kembali aktif bertugas yang sebelumnya di non aktifkan kurang lebih 3 bulan diduga penyalahgunaan anggaran desa.

Dasar pengaktifan Kades Bulumanis Lor, Moh Kunarso mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

Tri Haryama, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menyampaikan, Moh Kunarso telah bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan kerugian anggaran yang desa yang disalahgunakan.

“Berdasarkan Perbup 56, Kades Bulumanis Lor diberikan waktu tujuh hari setelah habis masa non aktif 26 September lalu, masa untuk menyelesaikan sebagai tanggung jawab yaitu LPPD, LKPJ 2022, dan APBDes 2023,” jelas Tri Haryama, Selasa (3/10/2023).

Selama masa penonaktifan Moh Kunarso, Dispermades bersama Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati dan Inspektorat mendatangi Kantor Desa Bulumanis Lor dan disaksikan Camat setempat beserta unsur Pemerintah Desa.

Tiga bulan dari bulan Juli hingga tanggal 30 September 2023, Kades Bulumanis Lor untuk mengembalikan semua yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam waktu yang telah ditentukan, akhirnya Moh Kunarso mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.

Henggar Budi Anggoro Penjabat (Pj) Bupati Pati mengingatkan kepada Kades Bulumanis Lor, kejadian seperti ini jangan terulang kembali dan dan berharap pelayanan Pemdes kepada masyarakat bisa berjalan normal.

“Kita mengharapkan kedepan Kades Bulumanis Lor lebih baik lagi, dan Kades tersebut sudah aktif kembali, karena uangnya sudah dikembalikan,” Singkatnya.

(Why/Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!