Pati, Portaljateng.com – Pelecahan seksual yang dialami seorang bocah perempuan berusia (16) tahun di Desa Tanjang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dengan pelaku yang diduga merupakan tetangga sendiri yang terjadi pada bulan Desember 2022.
Menurut penuturan pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Joko Sutrisno, S.H. Masalah itu terjadi pada 19 Desember 2022 dan Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pati, pada maret 2023, dan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku inisial D (17) tahun Kamis, 21 September 2023.
Atas perkara tersebut Joko Sutrisno, S.H mengucapkan apresiasi yang tulus kepada Aparat Penegakkan Hukum (APH) atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengungkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
“Atas ditahannya pelaku pelecahan sexual saya Joko Sutrisno, S.H. dan tim mengucapkan terimakasih kepada Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri Pati yang telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak anak. Semangat dan integritas APH dalam menangani kasus ini layak diacungi jempol dan patut dijadikan contoh bagi seluruh masyarakat,”ucapnya Jumat, 22 September 2023
Lanjutnya Joko menghimbau, kita semua harus bersatu untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan semacam ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Dengan adanya kejadian seperti ini mari kita jaga anak-anak kita, jangan sampai hal semacam ini terulang kembali di kemudian hari,”himbaunya
(Why/Sty)