PATI, Portaljateng.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengusulkan tempat pengolahan pemilah sampah TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2025.
Dari data DLH Pati, volume sampah diperkirakan kurang lebih 170 ton perhari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk mengurangi timbunan sampah atau memilah sampah yang masih bisa dipakai kembali atau tidak bisa dipakai sama sekali (residu) dibutuhkan tempat pemilah sampah atau disebut TPS3R.
Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo melalui Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan Henri Setiawan mengatakan, TPS3R merupakan pola pengelolaan pemilah sampah di tingkat desa atau kecamatan sebelum masuk di TPA dan melibatkan peran aktif masyarakat setempat serta pemerintah kabupaten.
Pembangunan TPS3R berfungsi mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, mempromosikan kebiasaan hidup berkelanjutan, meningkatkan kebersihan lingkungan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah.
“Ada dua tempat yang kita usulkan, TPS Kajar Hijau berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil dan TPS Kopi Kali di Desa Karaban, Kecamatan Gabus. Alokasi DAK untuk kedua tempat kurang lebih 1,2 miliar dengan pembagian Rp.600 juta untuk satu lokasi,” ujar Henri, Jumat (8/11/2024).
Disinggung besaran anggaran DAK untuk pembangunan TPS3R, Henri mengungkapkan, anggran DAK sebesar 1,6 Miliar yang dialokasikan pengerjaan pertengahan tahun 2025 digunakan untuk mulai awal pembangunan rehabillitasi dan sarana prasarana (sarpras) TPS.
“Selain pembangunan awal rehabilitasi TPS3R di Desa Kajar dan TPS3R Desa Karaban yang sudah berjalan, nantinya anggaran tersebut digunakan untuk sarpras meliputi Conveyor, kendaraan roda tiga dan alat-alat pemilah sampah,” jelasnya.
Henri berharap, dengan adanya dua TPS3R di Kabupaten Pati dapat mengurangi timbunan sampah sebelum masuk ke TPA.
“Nantinya ada pemilah sampah di tingkat pedesaan maupun kecamatan, sehingga yang dibuang sampah di TPA hanya sampah residu atau yang tidak bisa digunakan sama sekali, karena sudah ada tempat pemilah awal di desa atau kawasan tersebut. Secara tidak langsung bisa mengurangi timbunan sampah di TPA,” pungkasnya.