KUDUS, Portaljateng.com | Pengurus Yayasan Al Chalimi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Maritim Nusantara (AMAN), mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kudus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, segera menindak lanjuti dugaan pencurian dan penadahan , eksploitasi santri, hingga penyelewengan anggaran bantuan dari Kementrian PUPR.
Dihadiri Penasehat Hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Chalimi, Sholikin, SHI, Drajat Ari Wibowo S.H dari LBH AMAN, kedua cucu dari Kyai Chalimi pemilik pondok, Gus Kemal, Moh. Fauzunnas , dua wali santri Bambang Budianto, Jovan hijrah saputra dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara.
Dalam pres rilis yang diadakan, Rabu 16 Oktober 2024, Sholikin mengatakan perkara dugaan pencurian dan ekspoitasi anak saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, akan tetapi pihaknya menilai penanganan Polres Kudus masih lamban.
“Saat ini dugaan pencurian dan ekspolitasi anak sudah masuk tahap penyidikan, kami mengharapkan pihak Polres segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan yang diduga pelaku. Saya kira barang bukti yang kami ajukan sudah memenuhi persyaratan untuk perkara tersebut,” ucap Sholikin.
Disinggung isu diluar bahwa barang tersebut milik santri-santri Pondok Al Chalimi berdasarkan uang masuk santrinya, Sholikin dengan tegas membantah tidak benar, pasalnya nota-nota pembelian barang yang ada di pondok mulai dari tv, kipas angin, kulkas, mesin cuci dan yang lainya, pihaknya siap menunjukkan.
“Tidak mungkin santri-santri masuk di pondok dengan barang-barang tersebut, klau kita diminta bukti kita siap menunjukan bahwa itu yang pembelian pondok AL Chalimi. Pembukuan untuk pengadaan barang juga sudah ada, mulai dari tanggal pembelian dan siapa yang membelanjakanya,” ungkapnya.
Terkait kasus eksploitasi santri-santri di Pondok Al Chalimi ,diduga dilakukan AH, dan dugaan pencurian, pihaknya kembali meminta Polres Kudus untuk segera dilakukan gelar perkara.
Selain kasus dugaan pencurian dan ekspolitasi anak, AH juga dilaporkan dengan dugaan penyelewengan dana dari Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) kurang lebih Rp.500-600 juta.
“Dari besaran tersebut meliputi, bantuan pembangunan dan pengelolaan sebesar Rp 260 juta. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang pendidikan untuk pembangunan ruang kelas dan guru kurang lebih Rp 200 juta, kemudian bantuan pembangunan UKS kurang lebih Rp 104 jutaan,” bebernya.
“Padahal secara administrasi pengajuan bantuan itu atas nama yayasan Al Chalimi, sesuai dengan lokasi yang seharusnya dipakai, akan tetapi malah bergeser dan tidak serupiah pun yang dimanfaatkan untuk Pondok Pesantren Al Chalimi, malah diduga dibangun di atas lahan pondok milik AH,” tutup Sholikin
Red