Sidang Kedua Kepala Puskesmas Tambakromo Pati Digelar Online

PATI, Portaljateng.com | Sidang kedua perkara kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiidup Kepala Puskesmas Tambakromo, Kabupaten Pati di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA disidangkan secara online, Selasa 1 Oktober 2024.

Sidang digelar secara online di dua (2) tempat, dengan majelis hakim, pensehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Pati dan jaksa penuntut umum berada di Kejaksaan Negeri Pati dengan terdakwa Kepala Puskesmas Tambakromo dan tiga (3) saksi yang dihadirkan.

Dari kesaksian ketiga saksi (SS), (NG) dan (TP) yang dihadirkan jaksa penuntut unum. Saksi (SS) mengetahui adanya limbah medis dari penyidik, (NG) mengaku hanya mengetahui adanya pembungan sampah rumah tangga tapi tidak mengetahui secara pasti asal sampah tersebut dan baru mengetahu adanya limbah medis pada bulan Mei 2023 setelah ada pemeriksaan dari dinas terkait.

Sedangkan (TP) mengetahui sampah medis maupun non medis dikumpulkan di tempat pembuangan sementara (tps) yang sudah dipilah-pilah yang berada di belakang Puskesmas Tambakromo dan tempatnya (bak) berdekatan. Pihak ketiga sebagai rekanan mengambil limbah medis 3-4 hari sekali pada saat jam kerja pukul 07.30-15.30 WIB memakai mobil box.

Dari ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, terdakwa keberatan dengan kesaksian (SS) dengan kesaksian mengetahui limbah medis dari penyidik, tapi barang bukti limbah medis tidak pernah diperlihatkan kepada terdakwa saat persidangan .

Keberatan kedua dengan kesaksian (TP), terdakwa menyampaikan bahwa bak penampungan sampah/limbah medis dengan non medis ada jarak bukan berdekatan seperti kesaksian dari (TP)

Kuranag 1,5 jam persidangan berlangsung dengan mendengarkan kesaksian dari ketiga saksi. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi lainya.

Ditempat yang berbeda kuasa hukum dari terdakwa, Dr. Agus Pramono, S.H.,M.H. dan rekan selesai persidangan belum bisa banyak memberikan keterangan ke awak media dari keterangan.

“Kesaksian dari ketiga baru sepihak, belum bisa mengacu dakwaan dari jaksa. Masih ada 10 saksi yang akan dimintai keterangan, kita masih mencari faktual kebenaranya,” singkat Agus Pramono.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!