KUDUS, Portaljateng.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Maritim Nusantara (AMAN), mendesak Kepolisian Resor Kudus segera usut tuntas terkait dugaan pencurian dan penadahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Chalimi Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jengkulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sholikin, S.H.I, Drajat Ari Wibowo S.H dari LBH AMAN sebagai kuasa hukum Poerwadiyono dan Muhammad Fauzunnas menyampaikan di Press Rilis, Selasa 24 September 2024 kepada awak media. Laporan klienya di Polres Kudus pada tanggal 7 Desemberr 2022 belum menemukan titik terang.
“Sudah dua tahun laporan yang kita aduan di Polres Kudus diduga tidak jalan, yang sebelum pelapor sudah dinklarifikasi hanya 1 kali setelah itu hampir 1 tahun tidak pelapor tidak di klarifikasi lagi,” ucap Sholikin.
Sholikin mengungkapkan kepada awak media, pihak LBH AMAN sudah menyerakan semua alat bukti pendukung dugaan pencurian dan penadahan di Ponpes Al-Chalimi.
“Alat bukti sudah kita serahkan untuk menjadi alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, surat-surat dan lain-lain ke penyidik. Akhirnya perkara ini ke tahap penyelidikan 9 Januari 2024 dengan memeriksa saksi dan alat bukti. Tapi anehnya setelah naik proses sidik, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim Kejaksaan tetapi oleh pihak penyidik setelah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan penyidik tidak mengembalikan petujuk yang diberi Kejaksaan. Penyidik tidak melakukkan penyitaan barang-barang diduga dicuri terlapor. Informasi yang kita dapat, Pihak Polres kudus sudah menerima surat persetujuan berita acara penyitaan dari Pengadilan Negeri Kudus,” jelasnya.
Disinggung jumlah kerugian yang dialami Ponpes Al-Chalimiyang adanya dugaan kasus pencurian dan penadahan, Sholikin mengungkapkan kurang lebih Rp.400 -Rp.500 juta, mulai dari perlengkapan Ponpes dan masih disimpan disatu tempat diduga milik terlapor.
“Barang-barang yang dicuri diantaranya 40 kipas, 4 televisi, 6 mesin cuci kecil, 2 mesin cuci besar, bangku dan perlengkapan lain yang ada di Ponpes Al-Chalimin yang dilakukan tanggal 13 Nopember 2022. Bahkan ada pihak yang menutup kamera CCTV saat melakukan kegiatan dugaan pencurian,” pungkasnya.
Pihak LBH AMAN melalui Sholikin, S.H.I dan Drajat Ari Wibowo S.H, meminta Pihak Polres Kudus segera melakukan penyitaan barang bukti, menetapkan tersangka, segera melakukan penahanan, terutama otak dari dugaan pencurian dan penadahan.
Red