Pati, Portaljateng.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polresta Pati menggelar razia penggunaan knalpot brong di beberapa ruas jalan Kabupaten Pati pada Sabtu malam, 12 Agustus 2023.Dari razia tersebut, sebanyak 21 motor berknalpot brong berhasil diamankan dan diberikan tindakan penilangan oleh pihak Satlantas.
Kasat Lantas Kompol Asfauri menyampaikan. Kegiatan razia ini digelar guna menindaklanjuti keluhan masyarakat maraknya penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat terutama yang tinggal dipinggir jalan dan pengguna jalan lainnya,
Pasalnya, suara yang keras sangat meresahkan masyarakat ketika beristirahat.
“Razia ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot Brong yang semakin disengaja penggunanya,” ujarnya di lokasi razia.
Dirinya menambahkan, Kegiatan dilaksanakan secara hunting system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot Brong yaitu Jalan Diponegoro Pati dan Jalan P. Sudirman Pati.
Kasat lantas berharap, dengan adanya penindakan ini nanti bisa memberikan efek jera bagi para penggunanya. Sehingga bisa menurunkan tingkat kebisingan yang ada di jalan.
“kebisingan di jalan raya yang ditimbulkan dari knalpot Brong jelas mengganggu pengguna lainnya dalam hal berkendara dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
la juga berpesan kepada masyarakat khususnya para pemuda Kabupaten Pati senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
(Ist/Red)