30 Anggota PKD Kecamatan Winong, Siap Awasi Pilkada Pati

PATI, Portaljateng.com – Sebanyak 30 anggota Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Winong Kabupaten Pati resmi dikukuhkan pada Minggu 2 Juni 2024, bertempat di Aula Balai Desa Winong.

Turut hadir, Camat Winong, Kapolsek Winong, Danramil Winong, pemuka agama, serta Sekertariat Panwaslucam Winong.

Para PKD ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Pati dan Gubernur Jawa Tengah, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslucam Winong Muhammad Shohih, mengucapkan selamat atas dilantiknya 30 anggota PKD dari 30 desa yang ada di Kecamatan Winong. Ia pun mengingatkan kepada seluruh anggota untuk bisa segera menyesuaikan dengan tugas-tugas yang ada.

“Selamat atas anggota PKD terpilih, untuk yang baru pertama menjadi PKD harap bisa segera menyesuaikan, karena tahapan pemilu bakal segera dimulai,” tegasnya.

Tak kalah penting, lanjut Shohih, adalah koordinasi PKD dengan jajaran penyelenggara Pemilu. Mulai dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta dengan pihaknya selaku Panwaslucam Winong.

Sementara itu Camat Winong Luky Pratugas Narimo, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya bagi seluruh anggota PKD untuk menjunjung nilai-nila profesionalisme, integritas, bertanggungjawab, serta sikap netralitas.

Karena menurutnya, seorang anggota PKD harus memegang teguh empat pilar ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak.

“Ini adalah amanah, tetapi jangan lupakan tanggungjawab sebagai seorang pengawas. Kalian ini satu lembaga dengan Bawaslu, sehingga harus dipahami, tolong jaga wibawa dan marwah lembaga,” kata Camat.

Jikapun dikemudian hari ditemukan suatu permasalahan dalam proses Pemilu, Luky mengingatkan pentingnya koordinasi dengan berbagai untuk penyelenggaraan Pemilu. Termasuk dengan dirinya yang memegang kekuasaan tertinggi di tingkat kecamatan(Panitia Pemilihan Kecamatan) Panwaslucam, pemerintahan desa, hingga tokoh masyarakat.

“Bersikaplah tidak diskriminatif, serta menyampaikan ke Panwaslucam jika ada temuan pelanggaran di tingkat desa..Kami ingatkan setelah ini segara koordinasi dengan PPS serta unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Sinergi ini penting dilakukan untuk mewujudkan pemilihan yang berjalan baik,” tambahnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik, Supriyanto yakin PKD bisa melaksanakan tugas dengan baik. Serta mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!