OJK Cabut Izin PT. Bank Jepara Artha, DPRD Jepara Akan Gelar Rapat Darurat

JEPARA,.Portaljateng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT. Bank Jepara Artha. Langkah ini diambil setelah sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh bank tersebut terungkap dalam audit terbaru OJK. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Jepara yang selama ini mengandalkan layanan dari Bank Jepara Artha, (23/5)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso, menyatakan bahwa pencabutan izin ini akan berdampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Menurutnya, DPRD akan segera mengadakan rapat darurat yang melibatkan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil guna mengatasi dampak dari penutupan bank tersebut.

“Ini adalah situasi yang sangat serius. Kami akan segera menggelar rapat dengan semua pimpinan fraksi untuk mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil. Prioritas utama kami adalah memastikan stabilitas ekonomi daerah dan melindungi nasabah Bank Jepara Artha,” ujar Junarso.

Lebih lanjut, Junarso menegaskan pentingnya kerjasama antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang bisa meminimalkan dampak negatif dari penutupan bank ini. Kepentingan masyarakat Jepara harus tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Penutupan PT. Bank Jepara Artha diperkirakan akan mempengaruhi ribuan nasabah yang tersebar di berbagai wilayah di Jepara. Para nasabah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai proses pengembalian dana dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul akibat penutupan ini.

Dengan kondisi ini, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Jepara, terutama para nasabah yang terdampak langsung oleh penutupan PT. Bank Jepara Artha.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!