Warga Desa Wangunrejo Pati Menolak Adanya Pengisian Perangkat Desa

PATI, Portaljateng.com – Sehubungan dengan adanya rencana program pengisian perangkat Desa Wangunrejo ditahun 2024 saat ini, lembaga, tokoh dan warga masyarakat gelar rapat pada, selasa 30 April 2024 jam 20.00 wib.

Bertempat di Aula RT 02 Perum Taman Mutiara Persada desa Wangunrejo dengan agenda membahas dan mengkaji tentang pengisian perangkat desa berpedoman pada peraturan perundangan serta kondisi Desa Wangunrejo, dengan hasil berikut berdasarkan :

  1. Pasal 6 ayat 2 Perbub Pati no: 35 tahun 2023 dan ayat 4 point c tentang syaratpedoman dengan SOTK Desa Wangunrejo.
  2. Perdes no:06 tahun 2020 tentang SOTK Desa Wangunrejo.
  3. Pasal 6 ayat 4 Perbub Pati no: 35 tahun 2023 tentang persyaratan pengajuan permohonan ijin pengisian perangkat desa.
  4. Pasal 6 ayat 5 Perbub Pati no: 35 Tentang Kajian-kajian yang harus dilakukan sebagai syarat pengajuan permohonan ijin pengisian perangkat desa.
  5. Pasal 6 ayat 6 Perbub Pati no: 35 tahun 2023 tentang Rekomendasi dari camat dalam hal pengajuan ijin pengisian perangkat desa.
  6. Pasal 6 ayat 8 Perbub Pati no: 35 tahun 2023 tentang Pemberian atau
    penolakan ijin oleh Bupati dalam pengisian perangkat desa.
    Mengingat :

Secara SOTK desa Wangunrejo sesuai perdes no : 06 Tahun 2020 bahwa jumlah pos jabatan perangkat desa Wangunrejo sejumlah 8 pos, sedangkan jumlah perangkat desa Wangunrejo untuk saat ini ada 10 orang.

“Kondisi keuangan desa Wangunrejo yang selama ini minim dan mengalami
defisit sehingga tidak bisa menopang pembiayaan untuk keperluan desa dan masyarakat desa yaitu untuk kegiatan pembiayaan rutin desa, kegiatan sosial desa, kegiatan kemasyarakatan adat dan budaya desa, pemeliharaan aset desa,” jelas, ketua RW 03, Teguh Istiyanto, senin tgl (20/05/24).

“Pengisian perangkat desa bukan merupakan solusi atas kebutuhan masyarakat desa Wangunrejo, karena hanya akan memberikan mudhorot dan menambah beban desa. Pengisian perangkat desa bukan merupakan kepentingan masyarakat desa Wangunrejo secara keseluruhan.,” ungkapnya

“Kami ketua RW se- desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati telah mengumpulkan semua ketua RT dan tokoh desa, tokoh agama, juga warga desa untuk membahas pengisian perangkat dan hasil rapat tersebut mutlak menolak,” tambah Teguh.

“Seharusnya program pengisian perangkat tersebut dirembug dulu ditingkat desa, dengan Musdes dengan mengundang seluruh unsur masyarakat desa. Dikaji bersama untung ruginya, manfaat mudhorotnya bagi desa kok ujug ujug tanpa ada Musdes langsung kades memutuskan. Begitu pula BPD kok juga langsung menyetujui itu cara yang tidak baik dalam pengelolaan desa. Desa ini milik seluruh warga desa, bukan milik kades dan BPD saja,” Pungkasnya

Teguh Istiyanto.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!