PATI, Portaljateng.com – Anggota DPRD Kabupaten Pati menyepakati soal adanya aturan seragam sekolah baru yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Nadiem Makarim.
Aturan seragam sekolah baru telah diterbitkan Kemendikbud Ristek pada Rabu (10/4/2024) kemarin. Aturan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan di antara para siswa, tanpa memandang status sosial atau latar belakang lainnya.
Anggota DPRD Pati Muntamah mengatakan jika ia sepakat dengan adanya aturan seragam baru untuk peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
“Kalau seragam sebetulnya kan sudah, artinya tambahan seragam identitas baju adat saya sepakat,” ujar Muntamah Kamis (25/4).
Meskipun demikian, ia memaparkan jika untuk perihal baju adat pihak sekolah harus memberikan toleransi kepada para siswa atau walinya yang dalam kondisi kurang mampu.
“Tapi untuk baju adat, pihak sekolah juga diberikan toleransi, karena tidak semua dari kalangan mampu,” ucapnya.
“Kalau keluarga yang tidak mampu kan belum ada subsidi untuk itu (seragam baru). Kalau ada toleransi, sekiranya ada yang belum mampu membeli, maka jangan dipaksakan,” pungkasnya.
Diketahui Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nantinya ada beberapa jenis seragam sekolah yang akan diubah seperti seragam sekolah nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan seragam adat.
Red