Komisi D DPRD Pati Janji Kawal Pencairan Bonus Pelatih Porprov

PATI, Portaljateng.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi dari organisasi masyarakat atau Ormas yang tergabung dalam Barisan Lembaga Nusantara (BPN) di ruang Banggar, Selasa 16 April 2024.

Kedatangan sejumlah anggota ormas ini dalam rangka mempertanyakan penyelesaian bonus pelatih Porprov Jateng 2023 yang hingga kini belum selesai.

Sebagaimana diketahui, sebesar 43 persen pelatih Porprov Jateng 2023 hingga kini belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati.

“Keterlambatan bonus pelatih, kenapa ini bisa terjadi. Ini mungkin masukan, ke depan jangan sampai terjadi,” kata Chundori salah satu anggota ormas dalam penyampaiannya.

Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi D DPRD Pati sekaligus pimpinan rapat Wisnu Wijayanto berjanji bakal mengawal pencairan bonus pelatih hingga tuntas. Menurutnya, dalam penyelesaian bonus ini memang tidak bisa cepat karena harus melalui beberapa tahapan.

Wisnu pun memahami keterbatasan anggaran daerah. Terlebih, anggaran yang diperuntukkan untuk bonus Porprov melebihi kapasitas karena prestasi yang melampaui target.

Hal inilah yang dinilai oleh politisi dari Partai Gerindra ini memperlambat proses pencairan bonus hingga terkatung-katung sampai saat ini.

“Pelatih memang belum, harus bertahap. Masalahnya anggaran, kita harus cari uang darimana,” ungkap Wisnu.

Sementara itu Mustamaji selaku Ketua KONI Pati menyebut bahwa saat ini proses pencairan untuk bonus pelatih Porprov masih berlangsung. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan ini karena lamanya proses pencairan.

Terkait lamanya proses ini, Mustamaji menyebut jika semuanya memerlukan proses, sehingga tidak bisa secepatnya diberikan. Apalagi terdapat kekurangan anggaran karena prestasi yang melampaui target.

“Saat ini masih proses hampir Rp 1,2 miliyar. Semoga bisa segera dicairkan. Kami tidak mau mencairkan dana hibah secara grusa-grusu, harus ada mekanismenya,” tutup Mustamaji.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!