Distapang Pati Tindak Tegas Penyalahgunaan Lumbung Pangan

PATI, Portaljateng.com – Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pati akan tindak tegas penyalahgunaan lumbung pangan bantuan dari pemerintah jika terbukti disalahgunakan, Sabtu (16/3/2024).

Kabupaten Pati memiliki delapam lumbung pangan dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diantaranya Desa Karangwage Kecamatan Trangkil, Desa Sumeragung Kecamatan Jaken, Desa Sokopuluhan Kecamatan Pucakwangi, Desa Beketel dan Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus, Desa Tambahagung Kecamatan Tambakromo, Desa Sejomulyo dan Kecamatan Juwana.

Dengan anggaran total Rp 8 miliar, digunakan untuk membangun satu tempat lumbung pangan (selepan). Selain itu, dibangun pula areal jemur dan untuk membeli mesin penggiling padi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Pati melalui Plt Kabid PPATK Alfianibgsih Wigati mengatakan, jika lumbung pangan bantuan dari pemerintah disalahgunakan oleh Gapoktan maupun pemerintah desa, bisa dikenai sanksi.

Karenanya, Gapoktan bersama desa memiliki hak secara utuh atas keberadaan lumbung pangan yang seharusnya tidak boleh disewakan ke pihak lain.

“Secara aturan, pembangunan lumbung itu di kelompok. Kalau ada penyimpangan mereka harus bertanggungjawab. Kalau secara aturan ya tidak boleh. Karena bantuan itu diberikan untuk kelompok dan kesejahteraan masyarakat. Dan itu bisa dilaporkan,” tegas perempuan yang akrab disapa Fifin.

Fifin menambahkan, jikalau warga hanya dikenai biaya operasional hal tersebut bukanlah masalah. Akan tetapi, ia menegaskan yang jadi masalah adalah jika disewakan kepada pihak lain, karena sangat merugikan masyarakat.

“Masyarakat hanya bayar operasional, untuk membelli bahan bakar, kan sudah dikelola kelompok. Tugas kita hanya sebatas pembinaan, jika ada informasi disewakan bisa informasi ke Distapang Pati,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!