PATI, Portaljateng.com – Spanduk dan banner Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) menjamur di wilayah Kabupaten Pati, tanpa ada pemasukan retribusi dan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Zabidi, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyampaikan, dari sekian banyaknya baliho atau banner di wilayah Kabupaten Pati tersebut tidak termasuk reklame yang wajib menyetorkan retribusi pajak untuk pemasukan daerah.
“Dari sekian banyaknya spanduk dan banner Bacaleg sekarang ini tidak termasuk objek pajak. Selain itu reklame pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa juga tidak masuk kategaori wajib pajak,” ungkapnya Selasa,1 Agustus 2023.
Peraturan daerah tentang retribusi dan wajib pajak reklame tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019, tentang perubahan atas perda no 3 tahun 2011 atas pajak daerah.
Walaupun tidak kena retribusi, pemasangan spanduk serta reklame harus mendapatkan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
“Jadi pemasanganya spanduk atau banner partai harus tetap mengajukan perijinan penempatanya di DPMPTSP,” Jelasnya.
Terkait ukuran dan penempatanya juga sudah diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Zabidi berharap, reklame kampanye partai yang bertebaran agar vendor memperhatikan pemasangan sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Wh/Sty)