PATI, Portaljateng.com – Polsek Juwana Polresta Pati berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah truk di pinggir Jalan Pantura Pati – Juwana turut Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Minggu (28/1).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, kronologis ungkap sekitar pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol K-8549-S berhenti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang didalamnya terdapat miras jenis arak.
Mendapati informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Juwana kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, sebanyak 1.281 arak dalam kemasan botol aqua ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 liter arak ditemukan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkapnya, Senin (29/1).
Dari operasi tersebut, pemilik diketahui
berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati.
Pelaku G kemudian diamankan di Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati tentang minuman berkalkohol.
“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjual belikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”, pungkasnya.
Red