PATI, Portaljateng.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengungkapkan, jembatan-jembatan yang berada di sepanjang Sungai Simo turut Jalan Pati-Juwana tidak memiliki izin.
Sudarno Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Pihaknya menyayangkan hal ini, lantaran pembangunan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi bisa menyumbat sampah di sungai dan berpotensi menjadi penyebab banjir.
Dikatakan, jembatan yang berada di sepanjang Sungai Simo dibangun tidak seizin DPUTR. Alhasil, tiang jembatan justru dibangun di dasar sungai yang otomatis membuat sungai menjadi dangkal.
“Itu kan kewenangan BBWS, dan itu sudah ditinjau oleh mereka. Jembatan itu kan harus izin dulu, diizinkan atau tidak bukan seolah-olah menyalahi. Setiap melakukan kegiatan dimanapun kami tidak ada masalah termasuk jembatan, selama itu izin. Memang itu belum izin, sebenarnya bisa diizinkan selama tinjauan teknisnya masuk,” jelas Sudarno, Jumat (19/1/2024).
Lantaran sudah terlanjur berdiri, pihaknya tidak bisa berbuat banyak termasuk untuk membongkar jembatan.
“Disitu kalau ada sampah kan menyumbat, dan itu harus dibongkar dengan dana yang luar biasa. Kami juga menyadari warga tidak mau bongkar karena anggaran yang besar,” sambungnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, lanjut Darno, pihaknya telah mengkomunikasikan dengan BBWS Pemali Juana (Balai Besar Wilayah Sungai) supaya ada sosialisasi dan penindakan.
Darno menambahkan, pada intinya setiap bangunan jembatan yang dibangun diatas sungai besar harus izin terlebih dahulu kepada pihaknya. Dengan tujuan, proses pembangunan jembatan sesuai dengan spesifikasi dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak mengurangi fungsi sungai sebagaimana mestinya.
“Sebetulnya bukan dangkal, tetapi kapasitas sungai yang tidak memadai. Sebelum ada peninggian jembatan kan sudah ada genangan. Makanya itu harus izin, sehingga teknis pembangunan jembatan harus memenuhi syarat. Sosialisasi juga sudah dilaksanakan agar izin dulu,” tandasnya.
Why/Sty